SUBANG,LENSAJABAR,COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang melaksanakan Rapat Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun 2020. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang aula Pemda Subang yang di pimpin langsung oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi didampingi oleh Kepala Bapenda Subang H. Dadang Kurnianudin, Asda III Drs. R. Memet Hikmat dan Kasatpoldam Dikdik Solihin. Kamis (13/8/20).
Rapat evaluasi tersebut dihadiri seluruh Camat se-Kabupaten Subang serta perwakilan kecamatan, dan perwakilan bank BJB.
Kang Akur sapaan akrab Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengatakan,” bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, karena PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan baik pelayanan publik maupun pembangunan.
Pajak bumi dan bangunan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, harus mendapat perhatian yang serius. PBB merupakan amanah masyarakat, tentunya harus diemban dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Para Camat harus terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder yang ada agar pencapaian target PBB P2 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yaitu tanggal 30 September 2020,”ujarnya
Kami mengajak dan mendorong bagi Camat serta Kepala Desa untuk fokus bekerja keras dan bersinergi guna memenuhi target pencapaian PBB sebagaimana yang telah ditentukan.
Kami mengapresiasi 5 besar kecamatan yang capaian PBB-nya tertinggi di Kabupaten Subang. Kecamatan yang sementara berada di urutan 5 besar yaitu Kecamatan Serangpanjang dengan rasio 69%, Cipeundeuy dengan rasio 56%, Kasomalang dengan rasio 55%, Pamanukan dengan rasio 54% dan Sagalaherang dengan rasio 48%.
Capaian target PBB kelima kecamatan terbaik tersebut harus menjadi motivasi bagi kecamatan lainnya untuk lebih semangat lagi untuk mencapai target PBB.”tandas Kang Akur
Lanjutnya” Objek wajib pajak perusahaan yang banyak atas nama pribadi harus ditelusuri dan lakukan penagihan sesuai aturan yang berlaku.
Sinergikanlah data objek wajib pajak, perusahaan dan camat agar paham, sadar akan obyek pajak pakai nama perusahaan untuk mentaati bayar pajak.
Capaiannya PBB-P2 Subang masih belum mencapai target, namun masih ada waktu sampai tgl 30 Sptember 2020, semoga sesuai dengan waktu yang ditentukan, capaian taget PBB-P2 seluruh kecamatan di Subang tercapai targetnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Subang Dadang Kurnianudin “mengingatkan disampaikannya kepada camat mengenai potensi PBB sulit untuk ditagih tidak mau membayar PBB untuk segera menginformasikan kepada Bapenda untuk didata oleh tim verifikasi lapangan dan akan didatangi oleh petugas atau pejabat Bapenda bahkan Wakil Bupati ataupun Bupati siap untuk terjun untuk melakukan pendekatan supaya objek pajak tersebut mau membayar PBB.” paparnya, (Simpul/Gerry)