JAKARTA, LENSA JABAR — Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) kembali memenangkan perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase, kali ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara No. 122/Pdt.G.Sus/2020/PN.Jkt.Tim.
Perkara ini berawal dari dimohonkannya pembatalan putusan BANI oleh PT Aalborg Industri Indonesia melawan BANI dan PT Adhi Karya (Persero) beserta PT Karya Mitra Nugraha. PT Aalborg Industri Indonesia beralasan bahwa Majelis Arbitrase BANI tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara sehingga berkeinginan agar Putusan Arbitrase BANI dibatalkan.
Baca Juga :
Tidak Puas Dengan Hasil Akhir, Putusan BANI Dimohonkan Pembatalan Oleh Pihak PT Petromas Persada
Setelah perkara bergulir, putusan kemudian diketok pada tanggal 14 Oktober 2020 dan menyatakan bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase yang dimohonkan oleh PT Aalborg Industri Indonesia tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Arbitrase No 30 Tahun 1999.
Kuasa Hukum BANI, Adhitya Yulwansyah dan Aria D.N Atmadja yang ditemui di Jakarta menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.
“Putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan hukum karena alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase harus merujuk kepada ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Faktanya, alasan-alasan yang digunakan Pemohon ternyata di luar ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase tersebut, ini yang secara formal tidak boleh,” ujar Aria, Rabu (14/10).
Lebih lanjut, Aria menambahkan, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat karena telah diperjanjikan para pihak.
“Oleh karena itu, hendaknya para pihak mengikuti apa-apa yang telah diputuskan oleh Majelis Arbitrase dengan itikad baik,” imbuhnya. (Dedi).