MUBA,LENSAJABAR.COM – Ditengah Pandemi Covid-19 Pemerintah Desa tanjung raya Kecamatan Sanga Desa, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap 2 periode bulan Agustus 2020. Bantuan yang berasal dari Dana Desa (DD) diberikan kepada masyarakat miskin yang terkena dampak Covid-19, Jumat (14/8/2020).
Camat Sanga Desa didampingi Kasi PPDK dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah desa Tanjung Raya atas kepedulian dan perhatian terhadap masyarakat.
” Dalam rangka penerapan Era New Normal, kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengubah pola hidup sehat dengan tetap memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak (Social Distancing) dengan tujuan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dilanjutkan Hendrik, mensosialisasikan Perda No 02 Tahun 2018 Tentang Pesta Rakyat dengan tujuan untuk meminimalisir dan menekan penggunaan dan peredaran narkoba serta perbuatan Asusila dan Prostitusi yang kerap terjadi di pesta malam.
” Kami pihak kecamatan bersama TNI-Polri dan Pemdes Tanjung Raya menyampaikan program melarang meracun dan menyetrum ikan di Sungai, khususnya di kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin,” imbuhnya.
Hendrik SH MSi dengan keras mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menangkap ikan di Sungai, dengan menggunakan bahan-berbahaya seperti racun Insektisida, tuba, putas maupun menyetrum.
” Terakhir himbauan untuk masyarakat sanga desa bagi yang ingin berkebun agar tidak dilakukan dengan cara dibakar karena dapat merusak ekosistem alam. Bagi masyarakat yang mengetahui kegiatan tersebut harap melaporkan kepada kami dan pihak berwajib apabila mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta mendapati orang yang menangkap ikan dengan setrum,” tegasnya.(Ril)