Bandung, LENSAJABAR.COM – Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022, Sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2), yang berbunyi bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak boleh menahan ijazah peserta didik.
Peraturan ini mengatur tentang spesifikasi teknis, bentuk, tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan blangko ijazah untuk semua jenjang pendidikan.
Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa:
– Satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak boleh menahan ijazah peserta didik.
– Satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak boleh tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah..
– Satuan pendidikan tidak boleh menahan ijazah sebagai jaminan.
Bahwa Dengan demikian berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Kendati demikian, tidak dipungkiri hampir setiap sekolah khususnya sekolah swasta banyak yang menahan Ijazah peserta didik dengan alasan adanya tunggakan.
Jika ada Sekolah yang menahan ijazah peserta didik dapat dikenakan sanksi, seperti pembekuan izin operasional sekolah. Penahanan ijazah juga bisa berpotensi dipidana.
Karena Penahanan ijazah oleh sekolah melanggar peraturan dan melanggar hak dasar pendidikan siswa. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023.
Jika ijazah ditahan, siswa dapat melaporkan hal tersebut kepada dinas pendidikan.
Dimohon kepada Instansi terkait untuk melakukan tindakan kepada pihak sekolah yang menahan Ijazah peserta didik sebagaimana himbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah peserta didik. Demi kemajuan generasi penerus anak bangsa untuk melanjutkan sekolah maupun mencari pekerjaan.
Penulis : Herman, SH Ketua Divisi Bantuan Hukum Yayasan Anugerah Insan Residivist (YAIR)
