BANDUNG , LENSAJABAR.COM — DPRD Kota Bandung memberikan re¬komendasi dari Laporan Keterangan Pertanggungja¬waban (LKPJ) Wali Kota Bandung tahun 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, jalan Sukabumi, Rabu (15/5).
Walikota Bandung, Oded M. Daniel menyampaikan ,” Beberapa hal yang menjadi perhatian dewan antara lain urusan pelayanan dasar, infrastruktur, kesejahteraan sosial, dan optimalisasi pendapatan daerah. Jajaran legislatif ingin agar urusan-urusan tersebut dilaksanakan dengan optimal demi kesejahteraan masyarakat. Selain itu, persoalan lingkungan, pertanahan, tenaga kerja, serta pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah tak luput dari perhatian.
“ Oded mengaku tidak membuat prioritas khusus dalam menanggapi hasil rekomendasi tersebut. Seluruhnya akan ditindaklanjuti bersama jajaran pemerintahan. “Semua rekomendasi harus kita sikapi dengan baik,” ujarnya.
“ Pada 2018, Kota Bandung berhasil memenuhi target pencapaian pendapatan daerah sebesar 86,70%. Dari target Rp 6,85 triliun, Pemkot Bandung mampu merealisasikan pendapatan sebesar Rp5,93 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,57 triliun, dana perimbangan sebesar Rp3,32 triliun, serta pendapatan lain yang sah sebesar Rp43,5 miliar. Di sisi lain, Kota Bandung juga mampu menelurkan program-program”Beber Oded.
Ketua DPRD Kota Bandung, Isa Subagja mengatakan, rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Bandung tahun 2018 terbagi pada Pendapa¬tan, Belanja, dan Urusan.
“Dirangkum dari rapat Pa¬ripurna DPRD Kota Bandung, rekomendasi dalam penda¬patan berdasarkan dokumen APBD Kota Bandung tahun anggaran 2018 dengan target pendapatan Rp 6,85 triliun, realisasi pencapaian hanya Rp 5,93 triliun, dalam per¬sentase 86,70 persen penca-paian” tandas Isa.
Lebih lanjut Isa menambahkan, Pendapatan diakumulasi¬kan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Pe¬rimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Tak tercapainya target di¬sebabkan masih lemahnya koordinasi perangkat daerah terkait serta dinilai belum serius dan optimal dalam pengelolaan sumber-sumber potensi.
Sementara itu , Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Deni Wahyudin, SE, MM. membacakan Rekomendasi DPRD atas LKPJ wali kota memuat penilaian secara umum saja.
“ Beberapa Catatan kami sampaikan sebagai berikut, DPRD memberikan apresiasi badan pengelolah pendapatan daerah yang telah dapat mempertahankan target penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak yang rata rata capaian penerimaan diatas 95%” Ujar Deni dari Fraksi Gerindra.
“ Penerimaan Pendapatan reklame terbilang masih rendah yang hanya mencapai 10,11 % pada tahun 2018, diakibatkan karena penarikan pajak didasarkan pada reklame yang berizin(by izin) sedang lost potensi pajak reklame dan masih adanya pembiaran atas maraknya reklame tidak berizin” tegas Deni.
Untuk itu , Pemerintah kota agar melakukan upaya-upaya identifikasi,penggalian dan peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah sesuai potensi yang ada dan berkembang di kota bandung melalui kerjasama dengan pihak pihak yang berkompeten dan perguruan tinggi secara berkala dan berkesinambungan.
“Masih sangat rendahnya realisasi penerimaan dari retribusi parkir ditepi jalan umum disebabkan kurang baiknya tata kelola yang dilakukan selama ini, dengan dirubahnya perda tentang pengelolahan parkir dapat meningkatkan penerimaan PAD dari sektor ini” Harapnya.
Lebih lanjut Deni mengatakan, Pemerintah kota agar terus melakukan upaya-upaya pembinaan terhadap jajaran pelaksanaan penyelenggaraan pendapatan asli daerah yang ada dilapangan secara berkala dan berkesinambungan.
Selanjutnya, Pemerintah kota agar melakukan sanksi terhadap pimpinan dan/atau jajaran pelaksana penyelenggaraan tugas fungsinya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Selain itu Deni menambahkan, Pemerintah kota agar melakukan evaluasi dan penataan ulang terhadap tatalaksana penyelanggaraan pendapatan asli daerah, serta melakukan kerjasama dengan pihak –pihak yang berkompeten dalam rangka mengawal pelaksanaan penyelengaraan pendapatan asli daerah kota Bandung.
“ Pemerintah kota agar melakukan pembinaan atas kewajiban BUMD dalam menyetorkan sebagian laba BUMD kepada pemerintahan kota sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan” Tutup Deni.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Oleh Walikota Bandung, Oded M. Daniel bersama Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung , Ema Sumarna serta jajaran SKPD lainnya.(Dans).