MAJALENGKA, LENSAJABAR.COM — Nasib apes menimpa 5 Pelaku Curanmor Yamaha Mio Soul, sudah terbayang mendapatkan uang hasil penjualan motor hasil kejahatannya, Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menggagalkan dan menggiringnya ke jeruji besi.
Saat akan menjual sepeda motor hasil curanmor ke salah satu pemilik bengkel di daerah kecamatan, PG (Inisial) pentolan pencuri sepeda motor tersebut diringkus Sat Reskrim Polres Majalengka 5 jam setelah adanya laporan dari korban.
” Setelah mendapat kabar tentang adanya orang yang akan menjual motor hasil curian, Polisi langsung bergerak. Ada laporan terhadap pihak kami, Ciri-ciri unit kendaraan sama dengan laporan korban yang kehilangan motornya,” Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin, Selasa (03/6).
Baca Juga :
3 Pelaku Judi Togel Diringkus Sat Reskrim Polres Majalengka
Ketika ditindaklanjuti, Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap PG (Inisial) salah seorang pentolan pencuri sepeda motor tersebut. Pelaku mengakui barang yang dia jual kepada salah seorang pemilik bengkel adalah barang hasil curian yang dilakukan oleh 3 temannya.
“Hasil yang didapat dari keterangan, pelaku mencuri motor tersebut dari salah seorang warga Majalengka asal desa sukahaji, Hanya membutuhkan waktu 8 jam, 5 kawanan pencuri inisial PG, DN, ADS, FG dan Penadah ACM berhasil dibekuk dari berbagai tempat. Ucap AKBP Bismo, saat gelar konferensi pers di depan halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, Yamaha Mio Soul GT, Yamaha Mio Smile, Honda Beat merah dan Honda Beat oren, dan pelaku dikenakan pasal 363. Ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” Tegas Bismo .( Sumber : Humas Polda Jabar).