KAB. BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Antisipasi penularan Covid-19, FJP2 membagikan masker bagi panitia kurban dibeberapa wilayah.
Hari Raya Idul Adha tinggal beberapa hari lagi, ditengah Pandemi Covid-19 ini, Protokol Kesehatan harus menjadi prioritas utama.
Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 tidak hanya menyasar penggunaan masker saat berada di ruang publik, namun juga hal lainnya.
Baca Juga :
Berani Tidak Menggunakan Masker di Ruang Publik, Siapkan Dendanya
Sanksi yang diterapkanpun tidak main-main, untuk masyarakat yang berada diruang publik tanpa menggunakan masker akan didenda hingga Rp500 ribu.
Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) dalam hal ini ingin berpartisipasi guna mencegah penularan Covid-19 dengan membagikan masker bagi Panitia Kurban dibeberapa wilayah di Kota Bandung, Kota Cimahi dan kabupaten Bandung.
“Walaupun dengan jumlah terbatas, kita membagikan masker bagi Panitia Kurban diwilayah kota Bandung, kota Cimahi dan Kabupaten Bandung” tandas Iwa Permana selaku Ketua DPD Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) sekaligus Pimpinan Redaksi Lensajabar, bertempat di Komplek taman Rahayu 3 B3 No. 7, Kab. Bandung, Selasa (28/7).
Dirinya berharap semoga masker yang diberikan bisa bermanfaat dan membantu dalam mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat.
“Bagi para Ketua DPC Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2), kami himbau untuk melakukan hal yang sama, walaupun sedikit tapi aksi nyata itu lebih berharga, apalagi dalam jumlah besar,” katanya.
Karena katanya lagi, keberadaan Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) disetiap wilayah yang berada di Jawa Barat bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. ( Gerry).