Aniaya Istri Hingga Luka Lebam, Novendra Diamankan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir

MUBA,LENSAJABAR.COM – Novendra (30) Warga Dusun I Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin harus mendekam di penjara akibat perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Korban Ajeng Cica Rahayu (27) tak terima dengan perlakuan tersangka yang merupakan suami melakukan penganiayaan terhadapnya, sehingga luka lebam di bagian kepala meliputi hidung, mata kanan, mata kiri, kepala sebelah kanan, kepala sebelah kiri membuatnya melaporkan ke pihak SPK Polsek Bayung Lincir.

Ditambah lagi luka lebam di punggung kiri atas, punggung kiri bawah, tangan kiri atas, tangan kiri bawah, lengan kanan atas dan lengan kanan bawah. Dari hasil informasi yang dihimpun pada korban, Selasa (4/06/19) sekitar Pukul 14.00 wib saat keduanya didalam mobil yang sedang dalam perjalanan korban meminta uang pada tersangka untuk membeli kebutuhan namun bukannya diberi malah korban mendapatkan penganiayaan yang berulang kali dengan kedua tangan tersangka.

Tak puas sampai disitu tersangka menginjak – injak korban dengan kedua kakinya, melihat korban telah lemas selanjutnya tersangka menurunkannya dipinggir jalan lintas timur Palembang Jambi tepatnya di Kelurahan Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir dan meninggalkannya.

Berdasarkan laporan dari korban dan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, Senin (24/06/19) Personil Unit Reskrim Bayung Lencir langsung bergerak menangkap tersangka yang sedang berjalan di daerah Desa bayung Kecamatan Bayung Lencir tanpa perlawanan.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti Melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Mengatakan, ”tersangka sudah kita tahan dan akan kita kenakan pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHP,”dikatakan Kapolres Muba melalui Kapolsek Bayung Lencir.

Pos terkait