BOGOR,LENSAJABAR.COM – GNG alias Dion (28) warga Bekasi telah menganiaya anak berusia 2 tahun 11 bulan, dia merupakan kekasih gelap ibunya dan penganiayaan anak laki-laki berinisial BIB hingga meregang nyawa.
Kapolres Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna Jaya saat Konferensi Pers menyampaikan, kejadiannya pada Minggu (14/10) sekitar pukul 01.00 WIB di kamar kost yang beralamat di Jalan Anggada No. 7 RT.006/ 015 Kelurahan Bantar Jati Kecamatan Bogor Utara – Kota Bogor.
“Kronologis kejadian saat itu korban sedang lelap tidur, kemudian pelaku membangunkan korban dengan menarik telinga dan tangannya untuk dibawa ke kamar mandi dan mengguyur sekujur tubuh korban dengan air dingin,” jelas Ulung Sampurna di Mako Polres Bogor, Selasa (16/10).
Lebih lanjut Ulung membeberkan, setelah itu korban disuruh berdiri di pojok ruangan, lalu korban di pukul perut sebelah kirinya berulang kali dengan menggunakan tangan kanan.
Saat di pukul , korban langsung mengompol dan muntah kemudian korban di guyur lagi.
“Setelah itu pelaku memanggil ibu kandungnya yang tidak lain pacar pelaku, untuk mengurus anaknya di kamar mandi, lalu korban di kasih minum dan muntah, selanjutnya korban dimandikan kembali oleh pelaku,” ujarnya
Kekerasan terhadap korban sering dilakukan oleh pelaku sejak bulan September 2018 lalu yaitu setiap kali pelaku pulang ke kostan dengan cara menampar, mencubit , memukul menggunakan tangan kosong dan mengusapkan sambal ke mulut korban.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dijerat pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, atau denda paling banyak 3 milliar rupiah.
Saat ini terkait dengan motif dan keterlibatan ibu kandungnya dalam kejadian tersebut, masih dalam pendalaman pihak kepolisian. (Kabag Humas Polresta/Jamil)