Anggota DPRD Kota Depok, Madzab : Terkait Bansos, Pemerintah Pusat Harus Ada Kebijakan Lain

DEPOK, LENSAJABAR.COM – Setelah pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga seminggu ke depan, tepatnya 3-9 Agustus 2021. Pengumuman PPKM Levelisasi hingga 9 Agustus 2021 langsung disampaikan oleh Presiden Jokowi Widodo.

Banyak tanggapan hal terkait, salah satunya dari Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mazhab HM.

Madzab mengatakan, masyarakat harus mengikuti aturan tersebut dan bersabar dengan kondisi saat ini. Tujuan diberlakukan PPKM tersebut diberlakukan dalam rangka keselamatan semua pihak.

“Tentu kita juga semua paham dengan diberlakukannya PPKM cukup berdampak bagi perekonomian dari seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.

Terkait adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya sosial hendaknya pemerintah pun memperhatikan para petugas dilapangan untuk memperkecil terjadinya penyelewengan.

“Memang sangat tidak berbanding lurus antara si penerima dengan si petugas yang tidak dapat apa-apa. Tapi, bukan berarti boleh mengambil hak daripada pihak si penerima,” ucap Mahzab yang telah 6 periode atau 30 tahun menduduki bangku DPRD Kota Depok ini saat dihubungi melalui jaringan telpon, Selasa (3/8/21).

Lalu bagaimana solusinya, katanya penting memang untuk dibuatkan anggaran untuk petugas atau pendamping.

Masalah adanya “penyelewengan” terkait distribusi yang sempat viral, dikatakan, karena itu kebijakan pusat, maka pemerintah kabupaten/kota tidak ada kewenangan untuk membuat kebijakan baru, bisa terjadi kebijakan diatas kebijakan.

“Dan memang sampai saat inipun nomenklaturnya untuk kita buat anggaran juga tidak ada, terkecuali ada kebijakan dari pusat memperbolehkan anggaran pendampingan yang dikeluarkan APBD, boleh, tapi sejauh ini kebijakannya tidak ada kebijakannya seperti itu dan itu persoalan, apalagi sampai ada Perwal, Perda sekalipun tidak bisa. Karena bagaimana mungkin di pusat tidak ada nomenklaturnya, kemudian secara tiba-tiba, pemerintah kota mengeluarkan Perwal atau Perdapun tidak akan bisa, karena peraturan Perundangan-undangan, Perda sekalipun tidak boleh bertentangan dengan peraturan badan perundang-undangan diatasnya, yakni kebijakan dari pusat, nanti kita dibawah akan menindaklanjutinya,” paparnya.

Sebagai anggota dewan, tentu sangat memperhatikan, karena dirinya paham kondisi dilapangan.

“Kita tau banget bagaimana capenya temen-temen dilapangan dalam rangka mengatur bantuan-bantuan itu, contoh apalagi seperti bantuan beras, tidak bisa truk masuk ke posko-posko, pastinya memerlukan truk/mobil kecil, nah itu kan perlu biaya. Nah, kadang-kadang untuk menutupi biaya tersebut, kolekanlah, Rp10.000, Rp20.000 sampai Rp50.000. Kan itu sesuatu yang salah, tapi dibutuhkan, nah ini yang menjadi dilema,” ujarnya.

Terkait diperpanjangnya PPKM beberapa hari kedepan, bagaimana nasib rakyat/masyarakat yang makin naik kemiskinan dan pengangguran, dirinya mengatakan bahwa akan memaksimalkan APBD yang ada, kaitannya pertama, dengan membuka lapangan kerja seluas-luasnya, kedua dengan APBD fokus pada peningkatan perekonomian.

“Contoh, misalnya Bojongsari, Sawangan, Cipayung itukan ikonnya pertanian, oleh karenanya, tentu kita akan dorong kedaerah-daerah tersebut untuk menaikkan anggarannya agar lebih memberdayakan para petani. Mudah-mudahan dari hal tersebut, bisa mendongkrak pertanian, lalu disektor berikutnya APBD bisa mengintervensi terkait dengan UMKM, itupun bisa kita dongkrak. Banyak hal yang bisa dilakukan, dengan catatan pandemi ini berlalu saja dulu,” katanya lagi.

Sebab, kalau pandemi masih tetap begini, berapapun APBD yang akan kita intervensi untuk menaikkan perekonomian dan mengurangi pengangguran, dirinya pastikan tidak akan bisa terwujud. Karena apa? ruang gerak yang dibatasi, namun begitu masyarakat harus mendukung PPKM dan harus kerjasama semua pihak.

“Ga bisa, bagaimana Covid-19 ini pergi kalau penularannya akibat dari aktifitas masyarakat yang tidak terkontrol. Maka dibutuhkan satu aturan yang mengontrol pembatasan daripada aktifitas dari masyarakat,” ucapnya.

Masalah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pernah digalakkan pemerintah pusat, apakah bisa sinkron dengan PPKM? Dirinya menegaskan, tidak bisa, ga ada rumusnya, mau berapapun triliunpun untuk menggerakkan atau menaikkan ekonomi, sepanjang masih ada Covid-19, tidak akan bisa, dan tidak berbanding lurus. Karena memang, PPKM diberlakukan adalah satu kata-kata semi lockdown, kenapa dibuat semi lockdown ini yang masih ada kegiatan tapi dibatasi? supaya ekonomi kita tidak ambruk, tapi kalau di lockdown, ekonomi ambruk.

“Tapi dalam rangka untuk menaikkan ekonomi berat selagi masih ada Covid-19, jadi yang paling bisa dilakukan jangan sampai hancur banget ekonomi. Ekonomi tetap terjaga dan Covid-19 bisa pergi/ hilang,” ungkapnya.

Pewarta : Is. Idris
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *