JAKARTA, LENSAJABAR — Anggota Komisi DPR RI Komisi III, H Arteria Dahlan ST, SH, memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang telah memperlihatkan komitmen dan konsistensinya di dalam menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang terkait dengan penyimpangan penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena anggaran tersebut didapat dengan susah payah yang sebagian besar berasal dari pajak rakyat.
“Saya mendukung penuh dan memberikan apresiasi kepada bapak Jaksa Agung dan bapak Jamintel khususnya kepada bapak Direktur C pada Jaksa Agung Muda Intelejen, Elisyahputra dan Plh Kasubdit C3 Imanuel Rudy Pailang yang telah fokus dan memperlihatkan keseriusan untuk menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari dana APBN, khususnya terkait dengan dugaan penyimpangan hukum dalam penggunaan APBN oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Tahun Anggaran 2018,” ulas Arteria.
Arteria meminta untuk dilakukan upaya penegakan hukum setuntas-tuntasnya, tentunya dengan melalui proses pro justitia secara cermat, khidmat, dan berkepastian dikarenakan penyimpangan penggunaan APBN tersebut sejatinya telah secara kasat mata dihadirkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2018.
“Jadi, Direktur C Jamintel tidak perlu ragu dan takut, usut tuntas setuntas-tuntasnya. Ini kan mudah, panggil saja pihak-pihak yang dimintakan pertanggungjawaban hukumnya, panggil Inspektur Utama Kementrian Pariwiasata dan Ekonomi Kreatif, Restog Krisna Kusuma, mintakan klarifikasi dan pertanggungjawaban menurut hukum terkait dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2018,” tandasnya.
Tanyakan saja katanya lagi, bagaimana pelaksanaanya sewa kelola, penataan persediaan, penatausahaan aset tetap, apakah ada penyimpangan? Begitu juga dengan temuan-temuan serta tindak lanjut atas temuan BPK, khususnya ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan seperti kekurangan volume pekerjaan, kegiatan yang dikatagorikan pemborosan, kelebih bayar, juga terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kekurangan volume pekerjaan, kekurangan volume belanja jasa lainnya, begitu juga dengan pertanggungjawaban sisa dana yang belum dikembalikan, indikasi manipulasi pertanggungjawaban laporan kegiatan, baik penetapan jumlah peserta, kelebihan pembayaran honor, kelebihan pembayaran mentor dan paket meeting, perjalanan dinas, pengadaan kegiatan-kegiatan fisik dalam bentuk pelaksanaan kegiatan Revitalisasi, yang terdapat di Kota Bandung dan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat dan di Kabupaten Badung Provinsi Bali, termasuk didalamnya indikasi adanya penyimpangan terkait dengan pemilihan penyedia jasa konstruksi yang dilakukan dengan metode penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan dengan Perpres no. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Selamat bekerja sehebat-hebatnya, sehormat-hormatnya dan secermat-cermatnya, pastinya kami mendukung kerja-kerja baik Kejaksaan, dan semoga kejadian ini tidak terulang dan menjadi koreksi bagi Bekraf maupun Kementerian/Lembaga lainnya.
Sumber : H. Arteria Dahlan ST, SH, MH.
Anggota Komisi III DPR RI