Akibat Tindakan Pemerintah “Pedagang Merasa Teraniaya”

MUBA, LENSAJABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Musi Banyuasin, telah melakukan penertiban di pasar Talang Jawa, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Jum’at (12/10).

Sebelum melakukan penertiban dan eksekusi terhadap pasar Talang Jawa dengan dikawal oleh SATPOL-PP , Pihak Kepolisian, dan Kodim 0401/Muba.

Dalam hal tersebut Pemerintah bertujuan untuk mengalokasikan Pedagang agar bisa pindah Ke Pasar Randik.

Penertiban tersebut sesuai surat edaran yang telah disebarluaskan kepada para pedagang pasar, melalui keputusan Bupati Musi Banyuasin.

Keputusan tersebut disayangkan oleh salah satu pedagang yang merasa teraniaya akibat tindakan yang dilakukan Pemerintah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Zainal Aripin menerangkan, “Sebelum ini, pihak Pemerintah telah menyediakan tempat untuk usaha dagang, yakni Pasar Randik”.

“Para pedagang yang siap dipindahkan ke Pasar Randik silahkan gulung dagangannya dan pindah ketempat yang baru, silahkan menghubungi Kepala UPTD Disperindag Sekayu yang bertugas di Pasar Rndik, agar petugas disana menyediakan tempat untuk usaha bapak dan ibu-ibu”, pungkas Zainal. ( Riyan/ Jamil).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *