INDRAMAYU, LENSAJABAR.COM – Melanjutkan perjalanan untuk terus melakukan investigasi guna membantu mencarikan solusi terbaik bagi pemilik lahan yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim, yakni dengan cara mendatangi setiap siapapun yang berhubungan dengan PT Tesco Indomaritim.
Tim liputan pun mendapatkan kabar bahwa H Ali mantan pegawai BPN Indramayu bagian pengukuran yang mengaku sebagai surveyor berlisensi menurut informasi yang diterima oleh narasumber adalah orang kepercayaan Dirut PT Tesco Indomaritim bagian pengukuran yang juga ikut menyewa lahan PT Tesco Indomaritim dengan harga sewa 5 juta rupiah perbau dan dirinya menyewa sebanyak tiga (3) bau lahan dan dikelola oleh masyarakat desa Tegal Taman a/n Dulipin.
Tim liputan pun mendatangi kediamannya di perumahan sekitar masjid Islamic Center Indramayu pada Rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketika ditanyakan perihal apakah tanggul irigasi terjual? Dirinya menjelaskan bahwa tanggul irigasi diluar pengukuran atau tidak diukur artinya tidak terbeli oleh PT Tesco Indomaritim.
Selanjutnya ditanyakan sesuai keilmuannya, selaku mantan pegawai BPN dan mengaku sebagai surveyor berlisensi dari BPN Indramayu, apakah tanggul irigasi milik siapa?. Kembali dijawab, tanggul irigasi milik pemerintah desa, dikarenakan itu adalah fasilitas umum.
“Jadi ketika saya ditanya apakah tanggul tersebut bisa dijualbelikan, jawabannya ada di pihak pemdes, yang penting perlu digarisbawahi bahwa tanggul tersebut tidak diukur,” tandasnya.
Adapun katanya, PT Tesco Indomaritim tidak ada kewenangan untuk menutup tanggul irigasi, akan tetapi menurut PT Tesco Indomaritim atas kebijakannya akan dibuatkan saluran air yang lebih besar untuk mengairi lahan yang saat ini terisolir.
Menanggapi ucapannya tersebut, di jawab oleh salahsatu perwakilan pemilik lahan yang terisolir.
“Sampai saat ini tidak ada saluran air yang katanya dibuatkan oleh PT Tesco Indomaritim, yang mengairi lahan kami, dan apa yang disebutkan itu terbukti di TKP bahwa tidak satupun saluran yang mengalir ke lahan kami,” ungkap Ikhwanto.
Ketika ditanyakan perihal undangan Camat Sukra untuk mediasi, H Ali menjawab bahwa seharusnya sebagai pemegang kuasa dari PT Tesco Indomaritim, Waryadi lah yang harus hadir.
“Saya hanya juru ukur, H Darsono (H Gendut) dan Warnata tidak memiliki kewenangan apapun untuk mediasi,” katanya.
Ditanyakan perihal apakah benar dirinya menyewa lahan dan memperkerjakan orang untuk bertani dilahan yang sudah terbeli oleh PT Tesco Indomaritim?.
Dirinya membenarkan bahwa benar ia sewa lahan sebanyak tiga bau, dengan sewa lahan 5 juta perbau, perihal pembayaran sewanya dikarenakan dirinya teman Waryadi jadi tidak menggunakan kwitansi apapun.
“Saya merasa dirugikan dikarenakan lahan yang sedang saya sewa diserobot oleh seseorang dan saat ini digarap olehnya,” ungkapnya.
Diakhir statementnya H Ali mengatakan, setahu dirinya, Waryadi kan diberikan surat kuasa dari koperasi dan menjadi kepercayaan PT Tesco Indomaritim, dan uang sewa lahan tersebut oleh Waryadi diserahkan kepada koperasinya lalu dilaporkan ke Dirut PT Tesco.