SUBANG, LENSAJABAR.COM — Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Muhammad Joni S.I.K., M.S.I., didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP. Moch Ilyas Rustiandi S.H., menggelar konferensi Pers tentang kasus tindak pidana pembunuhan bermula dari penemuan mayat pada hari Rabu (2/1/19) sekira pukul 09.00 WIB di kebun karet PTPN VII Blok Jalupang KP. Cikuda RT. 021/006 Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang. Bertempat di Mako Polres Subang Jalan Mayjen Sutoyo No. 29 Subang, Kamis (3/1/19) pukul 12. 30 WIB.
“Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP A/06/1/2019/ Jabar/ Res Subang, tanggal 02 Januari 2019, Tentang penemuan sesosok mayat perempuan diduga korban” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyodo Wisnu Andika, S.I.K, melalui rilis yang di terima redaksi lensajabar.com.
“Bermula dari penemuan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan tanpa identitas dengan luka melingkar dibagian leher diduga akibat tercekik, bertempat di kebun karet PTPN VIII Blok Jalupang Kp. Cikuda RT. 021/006 Ds. Lengkong Kec. Cipeundeuy Kab. Subang pada hari Rabu (2/1/19) sekira pukul 09.30 WIB ” tutur Trunoyodo.
“Selanjutnya dibentuk TIM dari Satreskrim Polres Subang dengan unit Reskrim Polsek Cipeundeuy untuk penanganannya pada hari Rabu (2/1/19)” Imbuhnya.
” Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, baik secara manual maupun identifikasi korban, diketahui bahwa korban NITA JONG alias LICEN(56). Selanjutnya TIM melakukan penyelidikan kepada pihak keluarga dan di peroleh bahwa korban sudah tidak ada di rumah sejak hari Senin (31/12/2018 ) bersama dengan suaminya berinisial TSO (58) (yang merupakan pelaku)” paparnya.
Lebih lanjut Truboyodo mengungkapkan, dari keterangan keluarga diperoleh nomor HP pelaku (suami korban) maupun korban sendiri. Kemudian TIM melakukan Pengejaran kepada pelaku dan pelaku dapat di tangkap di KM 62 Tol Cipularang.
“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku melakukan pembunuhan dilatar belakangi seringnya pertengkaran, sehingga pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik koban dengan ke dua tangan selama 30 menit, bertempat di Citra Garden Kalideres Jakarta, Senin (31/12/19) dan setelah korban tidak sadarkan diri kemudian korban di masukan kedalam kendaraan miliknya yaitu Toyota Avanza Veloz Nopol B-1462-BYY” Katanya.
“Pelaku kemudian membawa korban ke Surabaya, dari Surabaya ke Bandung, dari Bandung ke Indramayu, dari Indramayu ke Subang dan keluar Pintu Tol Kalijati menuju arah Cipendeuy dan tepat di Perkebunan Karet PTPN VIII pelaku membuang dan menutupi mayat korban” tukasnya.
“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan, 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza Veloz warna silver nomor polisi B-1462-BYY beserta Kunci dan STNK kendaraan tersebut, 1 (satu) HP milik korban yang di gunakan pelaku TSO dan 2 (dua ) buah selimut yang di gunakan untuk menutupi mayat selama perjalanan ” beber Trunoyudo.
Trunoyudo menegaskan, akibat perbuatannya pelaku (TSO) disangkakan melakukan Pembunuhan sebagaimana diatur pasal 338 KUHPidana diancam dengan ancaman hukuman selama – lamanya 15 tahun penjara. (Humas Polda Jabar/Moh.Asep).