BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Akibat membuang limbah ke Sungai Cikeueus beberapa hari lalu, Manager dan Karyawan PT. Kharisma Printex yang berlokasi di Jalan Holis No. 461 Margahayu Utara kecamatan Babakan Ciparay kota Bandung, mendapat sanksi sosial berupa karya bhakti membersihkan sampah dan sedimentasi di Sungai Cikeueus sepanjang 1 KM selama 3 (Tiga) Hari sejak Tanggal 30 Oktober 2019 hingga 1 November 2019.
Sebelum melaksanakan karya bhakti, Dansektor 22 Kol Inf Asep Rahman Taufik memimpin apel.
Turut hadir Camat Babakan Ciparay, anggota Polsek Babakan Ciparay, PLT. Direktur PT. Kharisma Printex.
Saat diwawancarai para awak media Dansektor 22 Kol Inf Asep Rahman Taufik menyampaikan” saat ini saya memimpin apel pelaksanaan pemberian sanksi sosial kepada PT. Kharisma Printex yang kedapatan membuang limbah, Senin (21/10).
“Pada hari ini, kami berikan sanksi kepada meraka (PT. Kharisma Printex) untuk membersihkan sungai Cikeueus sepanjang Satu kilometer selama Tiga Hari” tanda Asep.
“Adapun sanksi ini dijatuhkan, karena mengingat bahwa program Citarum Harum sudah berjalan hampir Dua Tahun, sehingga para pelaku usaha sudah mengetahuinya, jika teguran atau peringatan saja diberikan tanpa ada sanksi sosial tentunya tidak akan memberikan dampak positive” tegas Asep.