Aiptu DS Kembali Dilaporkan Kuasa Hukum Direktur CV Kagum ke Propam Polda Sumsel

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM Direktur CV Kagum distributor semen Baturaja, Alamsyah didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto SH melaporkan oknum anggota Polri ke Propam Polda Sumsel, dengan Nomor : STTLP/115/YAN 2.5/ IX/ 2020/YANDUAN, usai melaporkan Aiptu DS perkara pidana umum dalam kasus penggelapan dengan pemberatan, Senin (14/9/2020) lalu.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Aiptu DS dilaporkan secara etik karena DS merupakan anggota Polri yang masih aktif bertugas di Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir. sebelumnya DS dilaporkan diduga telah melakukan penggelapan uang penjualan semen sebesar Rp 1,7 miliar.

“Terhitung hari ini kliennya sudah membuat dua laporan terhadap Aiptu DS. Yang pertama pidana umum (krimum) yakni penggelapan dengan pemberatan dan kedua secara etik di Propam Polda Sumsel,” ujar Kuasa hukum Direktur CV kagum Alamsyah, Irsan Gusfrianto SH, Jumat (18/9/2020).

Dikatakan Irsan, selama proses penyelidikan baik di pidana umum maupun di Propam Polda Sumsel pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas sambil memonitor perkembangan kapan terlapor akan diperiksa.

“Kami berharap bapak Kapolda Sumsel dapat menindaklanjuti laporan kami. dan kepada penyidik yang menangani kasus ini diharapkan untuk menggali lebih dalam lagi terkait aliran uang yang telah digelapkan oleh terlapor, dalam laporan pidana umum, saksi korban klien kami Alamsyah sudah diperiksa dan menyerahkan sejumlah bukti bukti terkait penjualan semen dan nota keuangan CV Kagum,” jelasnya.

Irsan menjabarkan, pihaknya juga akan melayangkan surat ke Kapolda agar mengatensi laporan yang mereka buat.

Sebelumnya, Aiptu DS dilaporkan Alamsyah Direktur CV Kagum distributor semen Baturaja ke Polda Sumsel dalam perkara penggelapan uang penjualan semen sebesar Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu Maret 2019 hingga Maret 2020.

Diketahui, Korban mengetahui bahwa uang hasil penjualan semen tidak disetorkan oleh terlapor setelah korban menghitung hasil penjualan pertahun dan diketahui terlapor tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen sebesar Rp 1,7 miliar.

Adapun modus penggelapan yang dilakukan Aiptu DS yakni tidak menyetorkan uang hasil penjualan semen di wilayah Ogan Ilir. Aiptu DS dipercaya oleh korban sebagai sales untuk memasarkan semen Baturaja di wilayah Ogan Ilir.(David).