JAKARTA, LENSAJABAR.COM – Keluarga ahli waris (Alm) RA. Mahbub Danaatmadja didampingi Tim Kuasa Hukum dari LBH Tegar mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pelaporan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dengan terlapor Diah Respati K. Widi dkk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Ketua Tim LBH TEGAR, Heru Erlangga, S.H menjelaskan, kedatangan pihaknya selaku pelapor bersama ahli waris telah disebutkan untuk melaporkan Diah Respati dkk, karena terlapor dkk telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Dan Atau 378 KUHP DAN ATAU PASAL 372 KUHP.
“Kami selaku dari kuasa korban pemilik SHM No.300/Harjamukti pada tahun 2012 terlapor (Diah) mengaku calon pembeli tanah milik ahli waris (korban), kemudian korban dan terlapor datang ke notaris dan SHM tersebut dititipkan kepada Notaris Soenarto, SH, SPn,” jelas Heru yang didampingi ahli waris, Senin (3/6/2024) kepada wartawan.
Heru menjelaskan, selang beberapa hari terlapor mengambil SHM tersebut tanpa sepengetahuan dari korban di Notaris dan diduga telah memalsukan tanda tangan korban (salah satu ahli waris). Sepak terjang Diah mungkin tidak sampai disitu, sebab pada tahun 2015 seseorang datang yang bernama Wikanto dengan memegang SHM milik korban dan dia mengaku telah membeli dari Diah. Padahal korban sama sekali belum pernah menjual tanahnya kepada siapapun.
“Tidak sampai disitu, selanjutnya datang lagi orang yang mengaku sebagai calon pembeli tanah dan korban melakukan perikatan jual beli tanah dihadapan Notaris Isa Mela, SH Mkn. Dalam pembuatan PPJB jelas disitu kurang nama dari para ahli waris lainnya. Selanjutnya, beberapa waktu kemudian SHM tersebut telah dibalik nama menjadi nama Edi Supriyadi dan tanpa sepengetahuan korban lagi. Ini diduga mereka satu kesatuan (mafia) dalam melakukan tindak pidana dan terorganisir,” ucapnya.
Selanjutnya kata Heru lagi, usai sertifikat tanah yang telah dibalik nama (Edi Supriyadi) tersebut, kemudian diagunkan ke bank. Namun karena angsurannya macet akhirnya pihak bank melelang lahan tersebut dan akhirnya terjadilah eksekusi lahan tersebut oleh Pengadilan Negeri Depok.
“Atas kejadian tersebut, kami selaku kuasa hukum pelapor (yang dirugikan) telah membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut. Kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan kami agar dapat diproses lebih lanjut, agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan korban bersama ahli waris lain dapat menikmati peninggalan orang tua mereka,” imbuhnya.
Dikesempatan yang sama juga, Heru mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan ini diduga mereka adalah komplotan mafia tanah dalam melakukan tindak pidana yang terorganisir.
“Bahkan, kami dapati kasus serupa dengan pelaku yang sama yakni Dyah Respaty K.Widi yang telah melakukan penipuan terhadap pemilik tanah yang lain, diantaranya di Tangerang sebesar Rp25 miliar dan Jakarta Selatan sebesar Rp15 miliar, dengan modus operandi dan cara yang sama yakni sertifikat disuruh titip di Notaris, kemudian diambil diam-diam dan di balik mama oleh terlapor dengan menerbitkan AJB yang dimana pemilik lahan tidak pernah menandatangani. Lalu, setelah dibalik nama diagunkan ke bank dan macet. Modusnya selalu sama, artinya memang ini adalah komplotan mafia tanah yang beroperasi karena kelengahan pemilik tanah,” tandasnya.
Pihaknya mengutarakan dugaan modus yang dilakukan para pelaku yang sama adalah bukan tanpa sebab, karena pihaknya (LBH TEGAR) mempunyai data-data terkait keterlibatan mereka, seperti surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2023 dalam pemeriksaan perkara perdata dan berdasarkan Putusan MA tahun 2019 dengan dasar penetapan penahanan kepada Diah Respati K.Widi.