Advokat DPD Ferari Sumsel Kembali Ikuti Pengambilan Sumpah

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr H Kresna Menon melakukan pengambilan sumpah terhadap 15 anggota Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sumatera Selatan (Sumsel), di Aula Pengadilan Tinggi, Jalan Jendral Sudirman Km 3,5 Palembang, Senin (5/4/2021).

Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) FERARI, Prof H Teguh Samudera SH MH melalui Wakil Ketua Umum DPP Ferari, Bambang Sri Pujo Sakti SH MH mengatakan, advokat yang baru dilantik ini paling utama adalah bisa cukup jelas menganalisa, mengenai masyarakat yang tidak mampu saat berhadapan dengan hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami mendidik beratkan advokat Ferari untuk membela masyarakat, karena terkadang hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah. Yang jelas ini pemenuhan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dimana setiap advokat wajib hukumnya mengikuti penyumpahan, untuk memenuhi surat edaran Mahkamah Agung (MA) bahwa advokat harus di sumpah,” ujar Bambang saat ditemui di Pengadilan Tinggi Palembang, Senin (5/4/2021).

Dikatakan Bambang, selain terhadap masyarakat yang tidak mampu ketika berhadapan dengan hukum. Ferari juga akan tetap menjaga Profesionalitas, karena akhir-akhir ini banyak sekali advokat tidak bisa membedakan dirinya antara seorang intelektual, seorang berprofesi visum noble, dengan seorang preman jalanan.

“Advokat Ferari sangat dididik tentang perilaku sampai etika profesinya, kita panjangkan materinya agar advokat lebih memahami bagaimana mulai dari menerima sebuah perkara, sampai menjalankan di peradilan serta di dalam pengadilan maupun setelah Itu, semua etika-etikanya memang harus di jaga,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPD FERARI Sumsel, Suwito Winoto SH menuturkan, mudah-mudahan para advokat yang telah disumpah ini bisa menjalankan amanahnya untuk masyarakat banyak mencari keadilan, dan membantu orang-orang yang tidak mampu.

Suwito mengungkapkan, bahwa pihaknya juga siap membantu untuk masyarakat yang pernah dizolimi oleh Aparat Penegak Hukum (APH), ataupun mengakibatkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya tekankan kepada advokat DPD Ferari yang sudah lulus sumpah ini, untuk tetap berani, semangat, solid satu sama lain jangan pernah takut. Karena kita adalah lawyer, apapun itu bisa kita selesaikan kalau memang tidak bisa, nanti kami dari DPD Ferari Sumsel, siap menampung permasalahan tersebut,” ucapnya.

Sementara Itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr H Kresna Menon SH M,Hum mengungkapkan, bahwa penyumpahan advokat ini adalah merupakan suatu persyaratan untuk diangkatnya advokat terlebih dahulu harus di ambil sumpah, pihaknya menekankan bahwa advokat itu adalah penegak hukum yang harus memberikan layanan hukum kepada pencari keadilan.

“Advokat itu harus bisa mempertanggung jawabkan profesinya, baik secara hukum atau legal justice maupun kepada masyarakat atau social dyastase dan terakhir, pertanggungjawaban kepada dirinya sendiri moral justice,” imbuhnya.

Menurutnya, bahwa sebagai seorang advokat itu, tidak boleh menolak melakukan pembelaan atau memberikan jasa advokat kepada masyarakat yang menurut dia, itu tanggung jawab dia.

“Kami tekankan kepada advokat, dilarang untuk memberikan sesuatu khususnya kepada hakim ataupun aparat peradilan. Atau pejabat lainnya, yang bertujuan untuk memenangkan atau menguntungkan lainnya, kami juga telah membentuk Zona Integritas, yaitu Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Berkreasi Bersih Melayani (WBK WBBM),” tegasnya.

Kresna menambahkan, diketahui praktik-praktik Itu sangat dilarang. Karena pihaknya telah membentuk zona integritas. Apabila ada temuan, untuk sanksinya kalau mereka melakukan suap, maka akan dikenakan pasal tindakan korupsi mereka. (Ray).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *