Adi Warman : Saya Bersyukur Masih Ada Hakim Yang Punya Hati Nurani

JAKARTA,LENSAJABAR.COM– Partai Hanura hasil Munaslub akhirnya bernafas lega dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa kepemimpinan DPP Partai Hanura berada ditangan Ketua Umum Osman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Sarifudin Sudding.

Kuasa Hukum Partai Hanura, Adi Warman mengatakan, dalam perkembangannya, SK yang keluar tanggal 17 tahun 2018, SK ini yang dijadikan obyek pokok perkara, sesuai dengan permohonan penundaan yang dalam bentuk berjumlah 28 halaman.

“Menetapkan dan mengabulkan obyek oleh penguggat. Dan berdasarkan pasal 67 UU Ketatanegaraan bila ada masalah yang mendesak, karena akan adanya penjaringan bakal calon legislatif dalam rangka pelaksanaan Pemilu tahun 2019,” ujar Adi Warman saat memberi keterangan pers, Senin malam (19/3/18) di Hotel Sultan, Jakarta.

Adi Warman menegaskan, untuk tidak melayani bila ada yang mengatasnamakan DPP Partai Hanura dengan Ketua Umum Osman Sapta Odang (OSO) dan Harry Lontoh Siregar sebagai Sekretaris Jenderal, namun yang berlaku adalah Surat Putusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor yang menetapkan Ketua Umum Osman Sapta Odang dan Sarifudin Sudding sebagai Sekretaris Jenderal.

“Saya bersyukur ada hakim yang berhati nurani”, imbuh Adi Warman selaku Kuasa Hukum DPP Partai Hanura hasil Munaslub. (IDR)