Adanya Pembuang Limbah Medis di Kawasan Hutan Mangrove , Polres Karawang Lakukan Penyidikan

” Kemudian terkait dengan penanganan barang bukti mengingat bahwa barang bukti tersebut limbah B3 atau bahan berbahaya, maka untuk sementara kita titipkan ditempat penampungan sementara di RS Budi Asih dan sample dari limbah tersebut kita kirim ke laboratorium untuk mengetahui dan membuktikan bahwa bahan tersebut termasuk sebagai limbah B3″ pungkas Slamet.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini jajaran kami masih melakukan penyidikan yang jelas penyidik masih terus melakukan tugasnya dan nantinya perkembangan akan kita sampaikan dan untuk pihak ketiga sudah kita panggil namun belum hadir dan kita akan terus proaktif untuk melakukan pemanggilan dan melakukan proses secara profesional dan proporsional,” ujar Slamet.

” Bilamana ada unsur kesengajaan dalam pembuangan ini dan kita sudah melakukan peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan maka kita kenakan berdasarkan pidana didalam UUD tentang pengelolaan lingkungan hidup, untuk penetapan tersangka kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mendapatkan alat-alat bukti yang mengarah ke tersangka”. tegasnya.

( MW/ Humas polres Karawang)