Acuan UU No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Warga Tanjung Keputran Nantikan Kebijakan Pemkab Muba

MUBA,LENSAJABAR.COM – Tanggap Darurat yang dilakukan Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nampaknya tak dapat dijadikan solusi bagi kondisi jalan Desa Tanjung Keputran menuju Desa Sialang Agung Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin.

Dikutip dari Salah satu Netizen yang didalam Postingan media Sosialnya bernama @Yesi Wulandari menyebutkan, bahwasanya Berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan pasal 9, klasifikasi jalan berdasarkan status jalan terdiri atas :

Jalan Nasional. Jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.

Jalan Provinsi, jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten, kota, atau antar ibukota kabupaten, kota, dan jalan strategis provinsi Jalan Kabupaten.

Jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten

Jalan Kota, jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota Jalan Desa.

Jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan Klasifikasi jalan berdasarkan status terbagi menjadi jalan desa, jalan kabupaten, jalan kota, Jalan Provinsi, dan Jalan Nasional, nah ternyata ada juga istilah lain lagi yaitu jalan strategis provinsi dan jalan strategis kabupaten.

Jalan strategis provinsi adalah jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan provinsi; untuk jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas jalan provinsi dan jalan nasional. (Penjelasan Pasal 9 UU 38 Th 2004 ayat (3).

Yang dimaksud dengan jalan strategis kabupaten adalah jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan kabupaten berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan kabupaten, (Penjelasan Pasal 9 UU 38 Th 2004 ayat (4).

Berdasarkan pantauan awak media, terlihat jalan yang diperbaiki oleh Dinas PUPR Muba tersebut kembali Rusak Parah, akibatnya beberapa Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 harus Antri bergiliran melewati Jalan Penghubung Dua Desa tersebut, pro dan kontra dikalangan masyarakat bertebaran baik di Media Sosial maupun telinga ke telinga.

Inovasi demi Inovasi yang ditimbulkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin nampaknya belum menyasar sepenuh kepada Pelosok Daerah, hal itu terlihat dari Infrastruktur jalan yang masih belum tersentuh pembangunan.

Salah satu Masyarakat Desa Tanjung Keputran Ahmad Toding saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Masyarakat sangat berharap dengan pihak pemerintah untuk segera di cor beton lah jangan tanggap darurat seperti itu, kalau seperti itu malah lebih parah bisa bisa untuk dilalui lebih susah dari pada kemaren.

“Saya sebagai masyarakat kasian dengan anak-anak sekolah yang melalui jalan itu sampai sekolahan baju kotor semuanya, besar harapan kami kepada bupati Muba untuk menganggarkan jalan tersebut biar bisa cor beton, kami mengharapkan yg kata nya Muba maju berjaya sesuai Visi Misi Muba,” ungkap Toding, Jumat (15/02/2020).

(Riyan)