BOGOR, LENSAJABAR.COM – Dengan modus mengaku sebagai wartawan, dua tersangka berinisial JS dan JN memeras korban dengan cara mengawasi beberapa korban mencari kesalahan korban, kemudian korban diancam dan di peras. Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya.
Dari pengakuan korban, bahwasanya korban merasa di peras oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan. Dari laporan tersebut kemudian Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan sehingga bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisal JS dan JN.
“Selain dua tersangka yang kita tangkap, ada tiga tersangka lainnya masih dalam DPO yaitu FS, FBS, FS semuanya warga Bekasi,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun dalam Konferensi Pers yang dihadiri Bupati Bogor, Ade Yasin di Polsek Cileungsi, Sabtu (2/10/2021).
Kapolres menjelaskan, perkara ini diawali atas dasar laporan polisi tertanggal 23 September 2021 di Polsek Cileungsi.
“Dari dua tersangka tersebut mengaku sebagai seorang wartawan, kemudian kita dapati ada padanya Id card wartawan seperti Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan Liputan Hukum,” ujarnya.
Kembali jelas Kapolres, pelaku sudah melakukan aksi tersebut di beberapa TKP, ada 37 TKP hingga saat ini dan di 6 kota yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi Karawang, Jakarta Timur dan Kab. Bogor. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bogor ada 8 Kecamatan yaitu Cileungsi, Gunung Putri, Cibinong, Citereup, Sukaraja, Cisarua, Mega Mendung dan Ciawi.
“Pengakuan tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan aksinya. Tetapi hasil dari penyelidikan yang kami laksanakan dan berdasarkan alat bukti, kurang lebih 2 tahun sudah melancarkan aksinya,” jelas Kapolres lagi.
Lebih lanjut katanya, untuk tersangka dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemesaran kurang lebih sebanyak Rp.500 juta.
“Sasaran korbannya ialah ASN, kemudian ada beberapa profesi, dan BUMN itu yang menjadi sasaran dari tersangka. Kemudian ada juga dengan didatangi, menanyakan terkait dengan dana dan ditakut takuti kemudian diperas,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut kata Kapolres, pihaknya akan kenakan pasal 368 KUHP pasal oemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Bagi ASN, Lurah, Camat, Kadis, bila di ancam oleh oknum wartawan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek yang terdekat, kami akan proses,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menyampaikan terimakasih kepada bapak Kapolres sudah melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan. Proses selanjutnya akan dikembangkan oleh Kapolsek Cileungsi.
“Apresiasi untuk bapak Kapolres dan Kapolsek atas pengungkapannya atas kasus pemerasan oleh wartawan ini. Himbauan untuk ASN dan siapapun yang jadi korban pemerasan jangan takut untuk melapor karena pasti akan di proses oleh pihak kepolisan Polres Bogor,” tutup Bupati Bogor, Ade Yasin.
Pewarta : Ayub
Editor : Is Idris