40 Dus Masker Diamankan, Polres Cianjur Bekuk Pelakunya di RSUD Pagelaran

Masker

CIANJUR, LENSAJABAR.COM — Ada saja tingkah dan perilaku warga di negeri +62 disaat kondisi yang sangat prihatin saat ini, empat tersangka diantaranya ASN RSUD Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur berhasil dibekuk petugas kepolisian Polres Cianjur Polda Jabar sebagai pelaku pencurian 40 dus berisi masker yang dilakukannya di RSUD Pagelaran.

Dikatakan, Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto pelaku pencurian masker ini merupakan ASN dan pekerja honorer yang bekerja di RSUD Pagelaran. Modus yang dilakukan IS, RE, YO dan CE yakni mencuri masker kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan cara Cash on Delivery (COD) atau pembayaran secara tunai setelah bertemu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami amankan sebanyak empat pelaku pencurian masker yang dilakukan oleh IS, RE, YO dan CE yang salahsatunya diketahui sebagai ASN dan Honorer di RSUD Pagelaran dan satu pegawai wasta. Setelah dilakukan penyelidikan mereka setelah mencuri kemudian akan menjualnya kembali kepada orang lain dengan cara COD,” ujar Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto saat konpers di Lobby Polres Cianjur Polda Jabar, Kamis (26/3/2020).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany, Direktur Rumah Sakit Pagelaran dr. H. Awie Darwizar Sp.OG, Kepala Kesbangpol Dadan Ginanjar, dan H. Saepul Ulum Sekretaris Umum MUI Kabupaten Cianjur.

Ditemapt terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. S. Erlangga menyampaikan bahwa telah diketahui identitas tersangka yaitu IS, A.Md., Cianjur, 24-09-1977, Pekerjaan ASN, karyawan RSUD Pagelaran, Alamat Kp. Pamukiman Desa Sindangkerta Kec. Pagaleran Kab. Cianjur, dengan perbuatan yang dilakukan yaitu mengambil dan menjual masker, yang bersangkutan melanggar Pasal 363 KUHP.

Kemudian Tersangka An. RE Bin H. NU, Cianjur, 12-02-1993, pekerjaan honorer RSUD Pagelaran, alamat Kp. Caringingin Desa Sukarame Kec. Sukanagara Kab. Cianjur, perbuatan yang dilakukan adalah mengambil dan menjual barang/Masker, tersangka melanggar Pasal 363 KUHPidana.

YO, Cianjur, 06-02-1985, pekerjaan honorer RSUD Pagelaran, alamat Kp. Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Cianjur. Perbuatan mengambil barang / masker, melanggar Pasal 363 KUHPidana.

CE alias ME Bin LI, Cianjur, 15 Mei 1988, pekerjaan karyawan swasta, alamat Gg. Bali Ds. Bojongherang Kec. Cianjur Kab. Cianjur. Perannya membeli masker dari Tsk. RE kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan cara COD. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 480 KUHPidana.

Barang bukti yang berhasil diamankan disita 1 (satu) ATM Bank Jabar, 1 (satu) ATM Bank BCA, 1 (satu) unit mobil Nissan Terano silver Nopol. B-8172-KMN, 1 (satu) unit kendaraan R-2, dan 1 (satu) buah dus (karton) berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.

Modus operandi yang dilakukan menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga yaitu pelaku IS, A.Md dan RE bin H. NU sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar dan mendapatkan 2 karton (40 Dus/Karton).

Kemudian pelaku IS. A,Md., memaksa karyawan / pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seijin dari kepala gudang dan Direktur RSUD kemudian mengambil 2 Karton Masker dan dijual oleh pelaku RE bin H. NU.

Pelaku IS, RE bin H. NU dan YO mengambil masker dari Gudang Farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Pelaku CE alias ME bin LI membeli / menerima Masker dari pelaku RE bin H. NU., kemudian menjualnya dengan cara diecer.

Atas perbuatannya itu para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Handy Mehonk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *