4 Tahun DPO, Tio Akhirnya Diamankan Polsek Sungai Keruh

MUBA,LENSAJABAR.COM – Pelaku tindak pidana pembunuhan diamankan Jajaran Polsek Sungai Keruh. Tersangka Atasnama Tio Aidil Irdika (18) Operator Alat Berat Alamat Dusun II Desa Sungai Dua Kec. Sungai Keruh Kab. Muba di amankan Polisi Sektor Sungai Keruh.

Kejadian bermula Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 17.00 wib di dusun dua Kec. sungai Keruh Kab. Muba telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang di lakukan oleh pelaku olah 5 (lima) orang pelaku inisial Y, S, R, an. M Pamungkas Prasetya Bayu Aji (telah diamankan terlebih dahulu) dan Atasnama Tio Aidil Irdika (18), terhadap korban Atasnama Aswadi bin Tiok, dengan cara pelaku menusuk korban dengan senjata tajam pada bagian tulang rusuk sebelah kanan tembus kebelakang dan pelaku pelaku juga mengikat leher korban dengan tali plasik warna merah hingga korban meningal dunia di tempat.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,S.E.,M.M melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Ade Nurdin,S.H menerangkan “pada hari Jum’at (2/8/2019). sekira pukul 13.00 Wib telah diamankan pelaku Atasnama Tio Aidil Irdika (18) DPO dalam perkara Pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain, di Jln Kab. Muara Enim, “Terang Kapolres melalui Kapolsek Sungai Keruh.

Kapolsek menambahkan, “Pelaku merupakan Residivis dalam perkara Perampokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Diwilayah hukum Polsek Pendopo Kab. Pali.” “Terhadap pelaku kita terapkan pasal 339 KUHPidana Jo Pasal 365 ayat (4) KUHPidana, “Tutup Kapolsek. (Humas Polres/RSP)

Pos terkait