35 Kilogram Sabu dan 34 Ribu Butir Pil Extasi Dimusnahkan BNNP Sumsel

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Guna mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti (BB), BNNP Sumatera Selatan memusnahkan BB hasil ungkap BNNP Sumsel dengan Tim Penindakan Bea Cukai Palembang, yang menyeret tersangka Juni Muldianto alias Joni Subanjir dan kawan-kawan, saat berada di Dusun VI Desa Betung Banyuasin dan Hotel Galaxy Musi II, pada bulan Desember 2019 lalu.

Pemusnahan Barang haram tersebut dilakukan dengan cara dicampurkan deterjen lalu di blender kemudian dibuang ke tempat pembuangan akhir, bertempat di halaman BNNP Sumsel, Jakabaring, Selasa (11/02/2020).

Bacaan Lainnya

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Drs. Jhon Turman Panjaitan mengatakan,
Pihaknya melaksanakan pemusnahan ini dalam rangka menindak lanjuti berkas tersangka J dan rekannya, sekaligus menghindari penyalahgunaan barang bukti. Seperti diketahui dalam menangani perkara narkotika haruslah dilakukan secara transparan. Oleh karena itu kita lakukan pemusnahan BB disaksikan para undangan,” ujar KABNNP Sumsel saat ditemui di lokasi.

Dikatakan Jhon, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 35 Kilogram Sabu dan 34 Ribu Pil Ekstasi, hasil tangkapan anggotanya berkerjasama dengan Bea Cukai Palembang pada bulan Desember 2019 lalu.

“Memang masih ada yang menjadi target km, yaitu warga Malaysia. Barang haram ini dari Malaysia, dibawa melintasi Tembilangan dan masuk ke Palembang untuk di pasarkan. Belum sempat di edarkan, tiga kurir ini kita tangkap. Karena ini jaringan internasional, tentu tidak mudah bergerak melainkan d bantu BNN Pusat. Doakan saja agar mereka tertangkap,” terangnya. (Della).