PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Modus ancam sebarkan video tak senonoh (Pornografi), Subdit III Unit II Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, dibawah Pimpinan Kompol Bhaktiar berhasil meringkus M Agus Nuch (39), pelaku pemerasan yang merugikan korbannya MK (56) sebanyak Rp 100 Juta.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pemerasan,
dikediamannya yang terletak di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa (19/1/21) sore.
“Korban tersebut merupakan teman di grub WhatsApp (WA) pelaku, Lalu keduanya melakukan chat pribadi, disana pelaku meminta korban mengirimkan gambar porno. Lantaran korban takut, pelaku pun mengambil kesempatan dengan memeras korban dengan meminta uang,” ujar Kasubdit III Jatanras, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (20/1/2021).
Lanjut Suryadi menjabarkan, setelah kejadian tersebut, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman video tak senonoh yang direkam pelaku tanpa disadari korban, akan disebar luaskan. Sehingga korban menuruti dan mentransfer uang senilai Rp 25 Juta kepada pelaku melalui transfer rekening.
Suryadi menambahkan, kemudian pelaku pun mengancam dan meminta uang kembali untuk melakukan pemerasan. Lalu, korban pun mentransfer uang sebanyak dua tahapan dengan total sebesar Rp 100 Juta.
“Usai korban mentransfer uang tersebut, pelaku pun kembali berulah untuk meminta uang sebanyak Rp 200 Juta. Alhasil, korban tidak menyanggupinya dan melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolda Sumsel, sehingga pelaku berhasil ditangkap dan mengakui semua perbuatannya,” bebernya.
“Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua unit handphone dan satu buah buku gabungan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUH Pidana, ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.(David).