MUBA,LENSAJABAR.COM – Seorang Pengedar Narkoba, Rabu 19 Februari 2020 sekira Jam 14.30 Wib ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muba beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 31 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 5,93 ( Lima Koma sembilan Tiga ) gram, 1 Buah Timbangan digital, 1 Buah Kantong Plastik, 1 buah wadah Kain warna Hitam, 1 bal plastik klip bening, 1 buah sekop plastik, Uang Tunai Rp. 550.000,-.
Diketahui sabu sebanyak 31 paket ini akan diedarkan diwilayah dusun Toman. Aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba menangkap tersangka Anwar Sadat (44) warga Dusun I Desa Toman Kec. Babat Toman Kab. Muba. Satres narkoba menangkapnya tersangka pengedar di kediamannya beserta barang bukti hasil penggeledahan.
Sampai saat ini, pihak kepolisian sat narkoba polres Muba masih melakukan penyidikan guna melihat apakah ada keterkaita dengan jaringan pengedar dan bandar narkoba lainnya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui kasat narkoba polres Muba AKP Dedy Haryanto SH membenarkan penangkapan tersebut, masih kita lakukan penyelidikan untuk proses selanjutnya.
“Ia pun berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami guna bersama-sama kita brantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Muba dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS Call Center 082180453746,” tutup Kasat
(Ril)