3 Pelaku Judi Togel Diringkus Sat Reskrim Polres Majalengka

Togel, Polres Majalengka

MAJALENGKA, LENSAJABAR.COM — 3 Tersangka Pelaku Judi Togel (Toto Gelap) berinisial BS (56), S (59) dan E (30) diringkus Unit Pidum Sat Reskrim Polres Majalengka beserta barang bukti yang digunakan oleh para tersangka untuk bermain judi togel.

Kapolres Majalengka AKBP. Dr. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin Mengatakan Unit Pidum berhasil mengungkap kasus judi togel ini diketahui adanya informasi dugaan tindak pidana perjudian.

“Kami menghimpun adanya tindak pidana perjudian jenis togel di tiga kecamatan yakni di Kecamatan Ligung, Kecamatan Sumberjaya dan Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka,” Ujar AKBP Bismo, saat konferensi pers di halaman depan Sat Reskrim Polres Majalengka, Rabu (03/6).

“Dalam permainan tersebut para tersangka menggunakan satu bundel kertas rumusan, satu bundel kertas shio, satu lembar kertas pengeluaran togel hongkong, satu buah buku rekapan, satu bundel kertas karbon serta alat perangkat lainnya yang biasa digunakan oleh para tersangka saat berjudi togel”tandas Bismo.

Baca Juga :

Diduga Resahkan Masyarakat, 63 Gerombolan Genk Motor Diamankan Polres Majalengka

“Dari pengakuan para tersangka, tindakannya ini dilakukan sebagai salah satu mata pencaharian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan barang bukti yang diamankan, uang sejumlah Rp. 831.000 dan seperangkat alat judi,” ucap Bismo.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Majalengka guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut” pungkas Bismo. (Sumber : Humas Polres Majalengka).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *