2 Unit Rumah Dinas Milik Pemprov Sumsel Diamankan Satpol PP Provinsi Sumsel

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumsel bersama tim gabungan Polda Sumsel, Biro Hukum Sumsel, Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perdagangan Sumsel menggelar penertiban dua rumah dinas, di Jalan Talang Buruk dan di Jalan Ario Kemuning, Jumat (8/1/2021).

Berdasarkan informasi yang didapat, dua rumah dinas tersebut dihuni oleh (AS) pensiunan pegawai dinas Perdagangan Sumsel dan (M) mantan Pegawai Dinas Perdagangan Sumsel, dan sekarang berstatus aktiv sebagai pegawai Dinas Perdagangan Kota Palembang

Kasat Pol PP Sumsel, H Aris Saputra S,Sos M,Si didampingi Kabid Ops Pol PP Sumsel, Fedrian Melian SE M,Si mengatakan, pihaknya dari Satuan tugas (Satgas) pengamanan aset provinsi sumsel, mengadakan penertiban serta mengamankan dua unit rumah, milik dinas perdagangan Sumsel.

“Alhamdulillah, dengan melalui tahapan-tahapan sudah diberikan peringatan, kemudian dirapatkan secara musyawarah. Hari ini eksekusi pengosongan berjalan lancar, penghuninya kooperatif untuk dapat melaksanakan eksekusi ini dengan baik,” ujarnya.

Aris menjelaskan, dengan penuh kesadaran yang bersangkutan mengeluarkan barang-barangnya serta dibantu oleh tim satgas termasuk pihak dinas perdagangan yang memiliki aset tersebut.

Suasana penertiban rumah dinas milik Dinas Perdagangan Sumsel, oleh Satpol PP Provinsi Sumsel, Jumat (8/1/2021).

“Ini adalah bentuk kerjasama kita, mudah-mudahan awal tahun ini sampai akhir tahun 2021, dan satgas aset Sumsel dapat melaksanakan tugas untuk mengamankan aset di Provinsi Sumatera Selatan. Yang dipegang atau dipergunakan oleh orang yang tidak berhak atau tidak berwenang lagi untuk memakainya,” pungkasnya (David).