MUBA,LENSAJABAR.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Muba menemukan 35 (tiga puluh lima) Paket Yang diduga Sabu dan 9 ½ (Sembilan setengah) Pil Exstacy dalam Penggerebekan didua tempat Lokasi di Wilayah Polres Muba, Senin (10/06/2019) Siang.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,SE,MM melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin mengatakan, “Pihaknya menangkap 4 (empat) Tersangka di dua tempat berbeda masing – masing Santo, Medi, Giman, Riko dalam penggerebekan kemarin siang, “Ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba.
Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba, Senin siang berdasarkan hasil penyelidikan kita menangkap bandar narkoba bernama Muhammad Susanto (32) warga Dusun II Desa Karang anyar Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba dan berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika berupa 26 (dua puluh enam) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,22 (enam koma dua puluh dua) gram, 9 ½ (Sembilan setengah) butir yang diduga narkotika jenis extasy dengan berat bruto 3,78 (tiga koma tujuh puluh delapan) gram, 1 (satu) buah Wadah Plastic bening, 4 (empat) buah Plastic Klip Bening, 1 (satu) buah Pipet Sekop, 1 (satu) lembar Plastic warna ungu, “Tambahnya.
Pada saat hendak membawa tersangka ke Mapolres, Kasat Narkoba mendapatkan informasi lagi bahwa adanya segelintir orang yang sedang Pesta Narkoba dirumah bandar narkoba.
Gerak cepat dilakukan, berhasil menangkap dua orang pengguna bernama Hermedi (44) warga Dusun I Desa Karang anyar Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Sugiman (29) warga Dusun I Desa Karang anyar Kecamtan Lawang Wetan Kabupaten Muba dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah pirek kaca yang diduga berisikan sisa zat narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,37 gram, Seperangkat alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah korek api gas.
Rumah tersangka bandarnya pun bernama Riko (29) warga Dusun III Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dan dalam penggeledahan didapatlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 (Sembilan) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,03 (satu koma nol tiga) gram,”
Tersangka bandar akhirnya mengakui kepemilikan yang selanjutnya semua tersangka dibawa ke Mapolres Muba untuk di proses secara hukum.(RSP).