MUBA,LENSAJABAR.COM – Aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, Menggerebek Sebuah rumah Seorang Pengedar Narkoba Jenis sabu – sabu di Kel. Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab. Muba, Selasa (28/01/2020) sekira Jam 15.50 Wib.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu – sabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa tersangka pengedar sabu – sabu yang ditangkap dan diamankan Satres Narkoba Polres Muba dari rumahnya yang bernama M Deli (43) warga Kel. Sungai Lilin Kec. Sungai Lilin Kab. Muba. Penggerebekan itu dilakukan personil Tim sat res narkoba, setelah mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedi Haryanto SH mengatakan seorang pengedar sabu – sabu ini ditangkap dirumahnya setelah digerebek oleh petugas.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian sat res narkoba berhasil mengamankan dan menyita BB sabu sebanyak 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.00 (lima koma nol nol) gram.
“Tersangka sempat membuang barang bukti sabu dari ventilasi kamar mandi, namun keburu ketahuan anggota kita. Setelah dibuka, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap Dedi.
Sambung dia, kini tersangka pengedar bersama barang bukti tersebut telah diamankan dimapolres muba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dan kepada masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian diucapkan terima kasih banyak dan kami tetap terus berupaya serta mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, sampaikan pengaduan anda ke SMS Call Center 082180453746,” tutup Kasat.
(Humas Polres)