10 Warga Gunung Sindur Terjaring Ops Yustisi Pelanggaran Prokes Covid-19

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Operasi Yustisi terus di lakukan sebagai upaya penertiban protokol Kesehatan dan upaya tekan penyebaran Covid-19 oleh tim gabungan Polsek Gunung Sindur, Koramil dan Pol PP.

Pendisiplinan Protokol kesehatan melalui himbauan dan sosialisasi bagi para pengendara serta menyasar titik – titik keramaian terus di lakukan sesuai dengan Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020.

“Langkah ini sebagai upaya pemerintah memutus laju persebaran Covid-19 yang terus meningkat setiap harinya termasuk hari ini yang berlokasi di Jalan Raya Gunung Sindur – Ciseeng Kecamatan Gunung Sindur,” Kapolsek Gunung Sindur Kompol Darmawan, Kamis (10/12).

Darmawan menambahkan, penindakan yang terus di lakukan bagi para pelanggar yang terjaring melanggar Protokol Kesehatan, pemberian sangsi Teguran, denda hingga sanksi sosial di berikan bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal ini di berikan sebagai sanksi yang bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol Kesehatan.

“Kedepan di harapkan dengan adanya penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat dengan dapat lebih baik lagi menerapkan protokol kesehatan di setiap aktifitas di kehidupan sehari-hari,” ujar Kapolsek.

Upaya pendisiplinan ini katanya, akan terus di lakukan sebagai langkah dalam upaya pemulihan dari wabah Covid-19 ini. Diharapkan masyarakat dapat berperan serta yaitu dengan menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar, sehingga pandemi Covid-19 ini dapat segera usai.

Dari hasil Ops Yustisi yang di gelar tersebut Polsek Gunung Sindur bersama tim gabungan berhasil lakukan 10 teguran terhadap pelanggar protokol kesehatan.(Ayub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *